Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Rbg DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H. RIAWAN Bin Alm MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 758/M.3.21/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAWAN Bin Alm MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa RIAWAN Bin Alm MULYADI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Rumah Sdr. RIAWAN turut tanah Desa Sendangagung Rt.007 Rw.003 Kec. Kaliori Kab. Rembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awalnya terdakwa menyiapkan 3 (tiga) buah Handphone yang sudah terdaftar di Akun Judi Online beserta 3 (tiga) akun transaksi Online (Living Mandiri) dan 3 (tiga) Akun Facebook, yang mana terdakwa menggunakan Akun sebagai berikut :
  1. Handphone merk OPPO A77S warna hitam digunakan untuk mengakses akun Facebook dengan akun bernama Preng Qhianat dengan akun Judi Online (Akun ID) bernama HALONA0808 dengan saldo sebesar Rp.639.350,- yang terdaftar Aplikasi Transaksi Online Living Mandiri Norek : 1840007464330 atas nama SIGIT PRASETYO.
  2. Handphone merk OPPO A77S warna hitam digunakan untuk mengakses akun Facebook dengan akun Bernama Pheem Bohong dengan akun judi Online (akun ID) Bernama DAHLIA88 dengan saldo sebesar Rp.639.350,- yang terdaftar Aplikasi Transaksi Online Living Mandiri Norek : 1840006965220 atas nama LISTYANINGSIH.
  3. Handphone merk OPPO A77S warna orange digunakan untuk mengakses akun Facebook dengan akun bernama Alvarendra Ayres dengan akun Judi Online (akun ID) bernama ARYAGUNA98 dengan saldo sebesar Rp.766.967,- yang terdaftar Aplikasi Transaksi Online Living Mandiri Norek : 184000570664 atas nama NANIK PUSPITASARI.
  • Setelah menyiapkan akun judi online tersebut terdakwa mengisi akun judi online miliknya dengan saldo atau uang dengan cara transfer dari Aplikasi Transaksi Online jenis Living Mandiri miliknya, setelah akun judi online milik terdakwa memiliki saldo atau uang, kemudian terdakwa mulai mencari akun Facebook yang tengah menawarkan atau mengadakan perjudian Hunter dengan keluaran nomor Toto Gelap (Togel) disitus Judi Online yang dipromosikan akun Facebook tersebut.
  • Denga cara terdakwa harus mencari akun Facebook yang menawarkan atau melombakan permainan judi “Hunter” terlebih dahulu, setelah menemukan akun yang melombakan permaina judi “Hunter” terdakwa harus menulis nomor atau angka yang dipilih oleh terdakwa sebanyak 3 (Tiga) pilihan nomor atau angka (setiap akun judi online) dilaman komentar admin akun facebook tersebut. Setelah menulis nomor atau angka tembakan dilaman dilaman komentar terdakwa harus melakukan pembelian nomor atau angka togel disitus judi online yang dilombakan oleh akun facebook sebelumnya yang mana nomor atau angka yang dibelikan disitus judi online harus sama dengan nomor atau angka yang ada dilaman komentar sebelumnya.
  • Pemenang dalam perjudian “Hunter” ditentukan berdasarkan :
  1. Jika terdakwa menulis nomor atau angka Toto Gelap dilaman komentar paling atas dan nomor toto gelap yang dituliskan terdakwa tersebut keluar dipasaran Judi Toto Gelap, jadi terdakwa akan memperoleh hasil tembakan nomor Toto Gelapa disitus Judi Online serta mendapatkan hadiah perlombaan berupa juara 1 dari akun facebook yang memposting atau mengadakan permainan Judi “Hunter” tersebut.
  2. Jika terdakwa menulis nomor atau angka Toto Gelap dilaman komentar tersebut sudah ada 1 atau 2 orang yang sudah menuliskan nomor Toto Gelap yang sama seperti yang dituliskan oleh terdakwa tersebut dan nomor atau angka tersebut keluar, maka terdakwa akan memperoleh hasil tembakan nomor toto gelap disitus judi online serta mendapatkan hadiah perlombaan berupa juara 2 atau 3 dari akun facebook yang memposting atau mengadakan permainan ‘Hunter” tersebut.
  3. Jika terdakwa menulis nomor atau angka toto gelap dilaman komentar dan laman dikomentar tersebut sudah ada 3 orang atau lebih yang sudah menuliskan nomor atau angka toto gelap yang sama seperti yang dituliskan oleh terdakwa tersebut dan nomor atau angka tersebut keluar, maka terdakwa hanya akan memperoleh hasil embakan nomor toto gelap disitus judi online dan tidak mendapatkan hadiah perlombaan dari akun facebook yang memposting atau mengadakan permaianna judi “Hunter” tersebut.
  4. Jika terdakwa menulis nomor atau angka toto gelap dilaman komentar dan momor atau angka toto gelap yang dituliskan oleh terdakwa tersebut tidak keluar, maka terdakea tidak memperoleh hasil tembakan nomor toto gelap disitus judi Online dan tidak mendapatkan hadiah perlombaan dari akun facebook yang memposting atau mengadakan permainan judi “Hunter” tersebut.
  • Bahwa untuk memenangkan permainan judi “Hunter” tersebut yaitu pemain harus cepat menulis nomor atau angka yang dipilih (3 nomor) dilaman komentar admin akun facebook yang mengadakan permainan judi “Hunter” dan jika nomor atau angka pilihan penembak keluar maka pemain atau penembak akan mendapatkan atau memperoleh hadiah dari akun facebook yang mengadakan atau menawarkan permainan judi “Hunter” dan mendapatkan hasil tombokan disitus judi online yang dilombakan oleh admin akun facebook tersebut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam sehari kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila tidak menang pasaran Sydney dapat pasaran Hongkong.
  • Bahwa Perjudian jenis “HUNTER” yang dilakukan oleh terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan  dari hasil keuntungan penjualan judi togel tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHP. --------------------------------

 

 

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa RIAWAN Bin Alm MULYADI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Rumah Sdr. RIAWAN turut tanah Desa Sendangagung Rt.007 Rw.003 Kec. Kaliori Kab. Rembang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Rembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judiyang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Rembang pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wib di Rumah terdakwa turut tanah Desa Sendangagung Rt.007 Rw.003 Kec. Kaliori Kab. Rembang.
  • Bahwa terdakwa ditangkap berkaitan dengan Perjudian jenis “HUNTER” untuk pasaran Sydney, Singapur dan Hongkong. Dan terdakwa melakukan Perjudian tersebut kurang lebih sudah 1 (satu) tahunan sekira bulan Juni 2025 sampai dengan sekarang.
  • Bahwa syarat atau cara dalam permainan Perjudian Jenis “HUNTER” lomba judi Online tersebut diatas yaitu :
  1. Memiliki Handphone dan Akun ID (untuk masuk di lomba Judi Online)
  2. Minimal mempunyai 3 (tiga) buah Handphone (agar bisa dapat peluang lebih banyak dalam perlombaan perjudian “HUNTER” lomba judi Online
  3. Nomor Rekening setiap Handphone.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari Perjudian jenis “HUNTER” tersebut yaitu tergantung nominal uang yang terdakwa tembakan tersebut. Jika terdakwa membeli angka judi Toto Gelap membeli 2 (dua) angka (2D) judi, kemudian angka yang dipasang tersebut keluar, maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.70 (tujuh puluh) kali lipat, jadi apabila membeli sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) maka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh sifatnya hanya untung-untungan saja.
  • Bahwa Perjudian jenis “HUNTER” yang dilakukan oleh terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan  dari hasil keuntungan penjualan judi togel tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal  427  KUHP. -----------------------------------------------------

 

                                                                                       Rembang, 09  April  2026

                                                                                           PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                                   DWI APRILIA.WS, S.H., MH

 JAKSA MUDA NIP.19830430 200703 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya