INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Rbg | SUDARMANTO | 1.SHOLICHATUN 2.SITI MAEMUNAH 3.HJ. SUTIHANIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Rbg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | Guagatan_20April2026 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015, H. ACHYAR telah meninggal dunia;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I (SHOLICHATUN), TERGUGAT II (SITI MAEMUNAH) dan TERGUGAT III (HJ. SUTIHANIK) adalah Ahli Waris dari Alamarhum H. ACHYAR;
4. Menyatakan sah, Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa Otentik (tertulis) Nomor : 02/SK.05/2025, tanggal 24 April 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dengan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III) selaku Ahli Waris dari Alm H. ACHYAR, dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT;
5. Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 16-05-2005 s/d sekarang (21 tahun), PENGGUGAT (SUDARMANTO) adalah sah sebagai PEMBELI, atas 9 bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh H. ACHYAR (Alm) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, yang dibeli melalui KUASA beli secara lesan (tidak tertulis) yang PENGGUGAT (SUDARMANTO) berikan kepada H. ACHYAR (Alm) tanggal 16-05-2005, yang telah dikuatkan dengan Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa secara otentik (tertulis) yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) dengan PARA TERGUGAT (selaku Ahli Waris dari H. ACHYAR (Alm) dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT, sebagaimana Surat Pernyataan Dan Atau Surat Kuasa Nomor : 02/SK.05/2025 tanggal 24-04-2025;
6. Menyatakan bahwa 9 (sembilan) bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh H. ACHYAR (Alm) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, yang telah PENGGUGAT (SUDARMANTO) beli adalah sebagai berikut :
6.1. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 22/JB/MA/2005, Pembelian dari KARSO Karjani dengan persetujuan NGATMI, Luas kurang lebih 14.656 M2 ( Empat belas ribu enam ratus lima puluh enam meter persegi ), Dengan harga Rp.35.907.200,- ( Tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu dua ratus Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 959, dengan batas batas :
Utara : Sujinah. Ngajusi
Timur : Ngajusi.
Selatan : Samani. Jalan Hutan.
Barat : Karsini.
6.2. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 19/JB/MA/2005, Pembelian dari NGADJISI dengan persetujuan NGAJINAH, Luas kurang lebih 2.593 M2 ( Dua ribu lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi ), Dengan harga Rp. 6.352.850,- ( Enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu delapan ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 856, dengan batas batas :
Utara : Rasinah
Timur : Ngajusi
Selatan : Perhutani
Barat : Perhutani
6.3. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 20/JB/MA/2005, Pembelian dari NGADJISI dengan persetujuan NGAJINAH, Luas kurang lebih 8.098 M2 ( Delapan ribu sembilan puluh delapan meter persegi ), Dengan Harga Rp.19.840.100,- ( Sembilan belas juta delapan ratus empat puluh ribu seratus rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D.III, Kohir Nomor : 856, dengan batas batas :
Utara : Ngajusi
Timur : Perhutani
Selatan : Sarmani
Barat : Sarmani. Karjani.
6.4. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 21/JB/MA/2005, Pembelian dari SARMANI dengan persetujuan TARSIAH., Luas Kurang lebih 13.990 M2 ( Tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh meter persegi, Dengan harga Rp. 34.275.500,- ( Tiga puluh empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 55, Blok D II, Kohir Nomor :960, dengan batas batas :
Utara : Karjani
Timur : Ngajusi. Perhutani
Selatan : Jalan Perhutani
Barat : Jalan Perhutani.
6.5. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 23/JB/MA/2005, Pembelian dari KASDULAH dengan persetujuan DJINAH, Luas kurang lebih 4.850 M2 ( Empat ribu delapan ratus lima puluh meter persegi ), Dengan harga Rp. 11.882.500,- ( Sebelas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 957, dengan batas batas :
Utara : Rasinah. Supadi
Timur : Ngajusi
Selatan : Karjani
Barat : Darno.
6.6. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 27/JB/MA/2005, Pembelian dari KARSINI dengan persetujuan BAKRI, Luas Kurang lebih 3.517 M2 ( Tiga ribu lima ratus tujuh belas meter persegi ), Dengan harga Rp. 8.616.650,- ( Delapan juta enam ratus enam belas ribu enam ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66 , Blok D III, Kohir Nomor 955, dengan batas batas :
Utara : Darno
Timur : Karjani
Selatan : Jalan Perhutani
Barat : Rasinah.
6.7. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 16/JB/MA/2005, Pembelian dari SADO dengan persetujuan LASMINI, Luas Kurang Lebih 2.863 M2 (Dua ribu delapan ratus enam puluh tiga meter persegi ), Dengan harga Rp. 7.014.350,- ( Tujuh juta empat belas ribu tiga ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 66, Blok D. III, Kohir Nomor : 812, dengan batas batas:
Utara : Jarmin
Timur : Sado
Selatan : Tomblok
Barat : Ngajusi.
6.8. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 31/JB/MA/2005, Pembelian dari DARMAN dengan persetujuan KARTINI, Luas kurang lebih 5.707 M2 ( Lima ribu tujuh ratus tujuh meter persegi ), Dengan harga Rp. 13.982.150,- ( Tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 61 , Blok D.III, Kohir Nomor : 953., dengan batas batas :
Utara : Sami
Timur : Tamani
Selatan : Juki.Wati.Lasiman
Barat : Kartini.Darman.
6.9. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 29/JB/MA/2005, Pembelian dari SAMIATI dengan persetujuan SUWANTO, Luas kurang lebih 5.933 M2 ( Lima ribu sembilan ratus tiga puluh tiga meter persegi ), Dengan harga Rp. 14.535.850,-( Empat belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus lima puluh Rupiah ), yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng, Persil Nomor : 68, Blok D.III, Kohir Nomor : 845, dengan batas batas :
Utara : Maryam. Rasdan.
Timur : Rasdan
Selatan : Darman
Barat : Yatun.
7. Menyatakan sah, 9 Akta Jual Beli (AJB) atas 9 bidang tanah yang ditandatangani oleh H. ACHYAR (Alm) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang tanggal 16-05-2005;
8. Menyatakan bahwa H. ACHYAR (Alm) telah lupa (lalai);
9. Menyatakan bahwa Identitas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI, dianggap telah tercantum atau termuat dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditanda tangani oleh H. ACHYAR (Alm) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005;
10. Menyatakan bahwa Status dan Kedudukan H. ACHYAR (Alm) adalah selaku Penerima Kuasa Beli adalah berdasar suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada H. ACHYAR (Alm) untuk melaksanakan pembelian atas 9 bidang tanah atas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO);
11. Menyatakan bahwa pembelian atas 9 bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditanda tangani oleh H. ACHYAR (Alm) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, adalah untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan bukan untuk kepentingan diri H. ACHYAR (Alm) sendiri;
12. Menyatakan bahwa Pembelian atas 9 bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditanda tangani oleh H. ACHYAR (Alm) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005 adalah untuk dimiliki oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) atau menjadi hak milik PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan bukan untuk dimiliki oleh H. ACHYAR (Alm) atau bukan menjadi hak milik H. ACHYAR (Alm) dan Ahli Warisnya;
13. Menyatakan bahwa Jual Beli atas 9 bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah, telah dilakukan lebih dari 5 tahun dan PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI telah menguasai dokumen 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah dan menguasai 9 bidang obyek fisik tanah selama lebih dari 20 tahun berturut-turut dan memanfaatkannya untuk dikerjakan (digarap) sebagai ladang pertanian dan bercocok tanam serta tidak ada sengketa, berhak mendapat perlindungan hukum untuk melakukan pendaftaran atas 9 bidang tanah;
14. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (SUDARMANTO) berhak mendapat perlindungan hukum untuk melakukan pendafaran ke Kantor ATR / BPN (Kantor Pertanahan Kab. Rembang) atas 9 bidang tanah sebagaimana dalam 9 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh H, ACHYAR (Alm) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 9 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, untuk memperoleh 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n PENGGUGAT (SUDARMANTO);
15. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
16. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
