INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT. BPR BKK Jateng (Perseroda) Cabang Rembang | Sucipto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | GugatanSederhana_18Juni2025 | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.450.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 561/PD.BKK/SBR/VI/2008;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 561/PD.BKK/SBR/VI/2008 tertanggal 25 Juni 2008;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 561/PD.BKK/SBR/VI/2008;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 15.450.000,- ( Lima belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka agunan :tanah dan /atau tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 274 Letak di Desa Logung Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan luas 1.275 meter persegi atas nama Elly Widiyawati, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di persidangan,termasuk biaya sita jaminan, biaya pengosongan dan biaya lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini.
Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |