Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Rbg 1.Titah Binti Jupri
2.Fatimah Binti Jupri
3.Mulyono Bin Jupri
4.Jumadi Bin Jupri
1.Rokimah
2.Siswanto Bin Husin
3.Achmad Nurkolis
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Gugatan_6Mei2025
Penggugat
NoNama
1Titah Binti Jupri
2Fatimah Binti Jupri
3Mulyono Bin Jupri
4Jumadi Bin Jupri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHOLAKUDIN S.H.I, M.HTitah Binti Jupri
2SHOLAKUDIN S.H.I, M.HFatimah Binti Jupri
3SHOLAKUDIN S.H.I, M.HMulyono Bin Jupri
4SHOLAKUDIN S.H.I, M.HJumadi Bin Jupri
Tergugat
NoNama
1Rokimah
2Siswanto Bin Husin
3Achmad Nurkolis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan Menurut Hukum:
I. Tanah Girik C 285 Persil 13 kelas desa I atas nama Waras yang terletak di desa tlogomojo dk garang Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, seluas + 4.252 Meter Persegi, dengan Batas-batas:
- Barat : Tanah Mohsin
- Utara : Jalan Desa
- Timur : Tanah Mohsin/Tanah Suryadi
- Selatan : Tanah H Munawar dan Tanah Anshori
Selanjutnya disebut “Objek Sengketa I”
II. Tanah Girik C 285 Persil 1a kelas desa III atas nama Waras, yang terletak di desa tlogomojo dk garang Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, seluas + 1.750 Meter Persegi, dengan Batas-batas:
- Barat : Tanah Norhasim
- Utara : Jalan Ajis
- Timur : Tanah Jalan/umum
- Selatan : Tanah sukono
Selanjutnya disebut “Objek Sengketa II”
III. Tanah Girik C 285 Persil 16a kelas desa I atas nama Waras, kelas, yang terletak di desa tlogomojo dk garang Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, seluas +  800 Meter Persegi, dengan Batas-batas:
- Barat : Tanah khusaemah
- Utara : Jalan Mashudi
- Timur : Tanah Kormen
- Selatan : Tanah khamad
Selanjutnya disebut “Objek Sengketa III”;
Adalah Harta Waris/harta peninggalan/Tirkah dari (Alm) Waras Bin Ngali Kakek dari Para Tergugat;
 
3. Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak Milik No 00421 atas nama Husin seluas + 4.252 Meter Persegi (Tanah Girik C 285 Persil 13 kelas desa I atas nama Waras) Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan hukum Mengikat;
 
4. Menyatakan dan menetapkan Sertipikat yang timbul atas Tanah Girik C 285 Persil 1a kelas desa III dan Tanah Girik C 285 Persil 16a kelas desa I adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan hukum Mengikat;
 
5. Memerintahkan Para Tergugat dan seluruh penghuni Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III untuk mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III;
 
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk Menyerahkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III  kepada Para Penggugat;
 
7. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III;
 
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak