INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Rbg | 1.Titah Binti Jupri 2.Fatimah Binti Jupri 3.Mulyono Bin Jupri 4.Jumadi Bin Jupri |
1.Rokimah 2.Siswanto Bin Husin 3.Achmad Nurkolis |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2025/PN Rbg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Mei 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | Gugatan_6Mei2025 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Menurut Hukum:
I. Tanah Girik C 285 Persil 13 kelas desa I atas nama Waras yang terletak di desa tlogomojo dk garang Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, seluas + 4.252 Meter Persegi, dengan Batas-batas:
- Barat : Tanah Mohsin
- Utara : Jalan Desa
- Timur : Tanah Mohsin/Tanah Suryadi
- Selatan : Tanah H Munawar dan Tanah Anshori
Selanjutnya disebut “Objek Sengketa I”
II. Tanah Girik C 285 Persil 1a kelas desa III atas nama Waras, yang terletak di desa tlogomojo dk garang Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, seluas + 1.750 Meter Persegi, dengan Batas-batas:
- Barat : Tanah Norhasim
- Utara : Jalan Ajis
- Timur : Tanah Jalan/umum
- Selatan : Tanah sukono
Selanjutnya disebut “Objek Sengketa II”
III. Tanah Girik C 285 Persil 16a kelas desa I atas nama Waras, kelas, yang terletak di desa tlogomojo dk garang Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, seluas + 800 Meter Persegi, dengan Batas-batas:
- Barat : Tanah khusaemah
- Utara : Jalan Mashudi
- Timur : Tanah Kormen
- Selatan : Tanah khamad
Selanjutnya disebut “Objek Sengketa III”;
Adalah Harta Waris/harta peninggalan/Tirkah dari (Alm) Waras Bin Ngali Kakek dari Para Tergugat;
3. Menyatakan dan menetapkan Sertifikat Hak Milik No 00421 atas nama Husin seluas + 4.252 Meter Persegi (Tanah Girik C 285 Persil 13 kelas desa I atas nama Waras) Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan hukum Mengikat;
4. Menyatakan dan menetapkan Sertipikat yang timbul atas Tanah Girik C 285 Persil 1a kelas desa III dan Tanah Girik C 285 Persil 16a kelas desa I adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan hukum Mengikat;
5. Memerintahkan Para Tergugat dan seluruh penghuni Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III untuk mengosongkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III;
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk Menyerahkan Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III kepada Para Penggugat;
7. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa I, Objek Sengketa II, dan Objek Sengketa III;
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |