Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Rbg Ubaidillah Mubarok 1.eko pramono
2.suyantik
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Gugatan_4Juni2025
Penggugat
NoNama
1Ubaidillah Mubarok
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Usman Baraja. S.HUbaidillah Mubarok
Tergugat
NoNama
1eko pramono
2suyantik
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHeko pramono
2SETYO LANGGENG, SH, MHsuyantik
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan PERBUATAN Para Tergugat kepada Penggugat ADALAH  Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
 
3. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah);
 
4. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
 
5. Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh dalam putusan perkara Aquo;
 
6. Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi (Uit voerbaar bij voorad);
 
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak