INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Rbg | Ubaidillah Mubarok | 1.eko pramono 2.suyantik |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Rbg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | Gugatan_4Juni2025 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PERBUATAN Para Tergugat kepada Penggugat ADALAH Perbuatan Melawan Hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat sebesar 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah);
4. Menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);
5. Menghukum Para Tergugat tunduk dan patuh dalam putusan perkara Aquo;
6. Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi (Uit voerbaar bij voorad);
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |