Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Rbg AHMAD SUWITO TAMAM KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Gugatan_8September2025
Penggugat
NoNama
1AHMAD SUWITO TAMAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUMIATI, SHAHMAD SUWITO TAMAM
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat atas nama TAMAN bin TARMUDJI yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 54 seluas 110 m?2; (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Gegunung Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1978 adalah sah secara hukum dan harus diperbaiki/dibetulkan dari atas nama TAMAN bin TARMUDJI menjadi atas nama AHMAD SUWITO TAMAM, NIK: 3317100107380035, lahir di Rembang pada tanggal 1 Juli 1938.
 
3. Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Direktorat Agraria Kabupaten Rembang atau pihak lain yang terkait dengan terbitnya sertifikat untuk melakukan perbaikan/pembetulan data-data pada sertifikat sesuai dengan data-data yang sesuai.
 
4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding, dan kasasi.
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak