INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Rbg | AHMAD SUWITO TAMAM | KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN REMBANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | Gugatan_8September2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat atas nama TAMAN bin TARMUDJI yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 54 seluas 110 m?2; (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Gegunung Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, yang diterbitkan pada tanggal 26 Desember 1978 adalah sah secara hukum dan harus diperbaiki/dibetulkan dari atas nama TAMAN bin TARMUDJI menjadi atas nama AHMAD SUWITO TAMAM, NIK: 3317100107380035, lahir di Rembang pada tanggal 1 Juli 1938.
3. Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Direktorat Agraria Kabupaten Rembang atau pihak lain yang terkait dengan terbitnya sertifikat untuk melakukan perbaikan/pembetulan data-data pada sertifikat sesuai dengan data-data yang sesuai.
4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verset, banding, dan kasasi.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |