INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Rbg | PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “DHANA MITRATAMA” CABANG REMBANG | 1.SITI AMINAH 2.PARJAN |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | Gugatan_12Maret2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 396.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1. Pokok Hutang sebesar :Rp 250.400.000,00,-
2. Bungasebesar :Rp 146.100.000,00,-
3. Total Pelunasan sebesar : Rp 396.500.000,00,- (Tiga ratus Sembilan puluh enam jutalima ratus riburupiah), yang harus dibayar lunas/tunaioleh Tergugat I dan Tergugat II sebagai Debitur, kepadaPenggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / jaminanTergugat I dan Tergugat IIberupa:
• Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 363atas nama: SITI AMINAH, Desa Mateseh, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Surat Ukur No. 24/Meteseh/2002, Tertanggal 30 Mei 2002, luas tanah339 M2, tanah Perumahan, terletak di Desa Meteseh Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembangdan sah sebagai jaminan dalam perjanjian kredit ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |