Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Rbg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “DHANA MITRATAMA” CABANG REMBANG 1.SITI AMINAH
2.PARJAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Gugatan_12Maret2025
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “DHANA MITRATAMA” CABANG REMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zainudin, S.H, M.HPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT “DHANA MITRATAMA” CABANG REMBANG
Tergugat
NoNama
1SITI AMINAH
2PARJAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 396.500.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1. Pokok Hutang sebesar :Rp 250.400.000,00,- 
2. Bungasebesar :Rp 146.100.000,00,-
3. Total Pelunasan sebesar : Rp 396.500.000,00,-  (Tiga ratus Sembilan puluh enam jutalima ratus riburupiah), yang harus   dibayar lunas/tunaioleh Tergugat I dan Tergugat II   sebagai Debitur, kepadaPenggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / jaminanTergugat I dan Tergugat IIberupa:
• Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No 363atas nama: SITI AMINAH, Desa Mateseh, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Surat Ukur No. 24/Meteseh/2002, Tertanggal 30 Mei 2002, luas tanah339 M2, tanah Perumahan, terletak di Desa Meteseh Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembangdan sah sebagai jaminan dalam perjanjian kredit ini;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak