INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Rbg | ENDANG WINARSIH, S.E. binti Alm SUGOTO | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPOLISIAN RESOR REMBANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Rbg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon: ENDANG WINARSIH, S.E. binti (Alm) SUGOTO untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh TERMOHON terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan kerjasama pembiayaan penggarapan tanaman tebu sebagaimana Laporan Pengaduan dari Saudari ENDANG WINARSIH binti (alm) SUGOTO tanggal 09 Agustus 2023 tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/515.c/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/515.c/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditetapkan dan diterbitkan oleh TERMOHON.
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan kerjasama pembiayaan penggarapan tanaman tebu sebagaimana yang dicatat dalam Laporan Informasi nomor: R-Li/447/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: Sp.Lidik/515.a/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023 tersebut.
4. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PEMOHON.
5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;
Atau apabila Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |