Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Rbg ENDANG WINARSIH, S.E. binti Alm SUGOTO KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPOLISIAN RESOR REMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ENDANG WINARSIH, S.E. binti Alm SUGOTO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH Cq. KEPOLISIAN RESOR REMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon: ENDANG WINARSIH, S.E. binti (Alm) SUGOTO untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh TERMOHON terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan kerjasama pembiayaan penggarapan tanaman tebu sebagaimana Laporan Pengaduan dari Saudari ENDANG WINARSIH binti (alm) SUGOTO tanggal 09 Agustus 2023 tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/515.c/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 26 Agustus 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/515.c/VIII/2024/Reskrim tertanggal 27 Agustus 2024 yang ditetapkan dan diterbitkan oleh TERMOHON.
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan kerjasama pembiayaan penggarapan tanaman tebu sebagaimana yang dicatat dalam Laporan Informasi nomor: R-Li/447/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: Sp.Lidik/515.a/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023 tersebut.
4. Menghukum TERMOHON membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PEMOHON.
5. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;
Atau apabila Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya