INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2025/PN Rbg | PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Rembang (PERSERODA) | 1.ASKA 2.TJUNG VONNY ANDRIYANI 3.TJUNG VANNY ANDRIANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | Gugatan_4September2025 | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 794.920.463,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah ahli waris sah dari almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM;
3. Menytakan almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM dan Tergugat I (AZKA) telah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk segera menyelesaikan kewajibannya berupa pelunasan pembayaran pinjaman seluruhnya yaitu:
1. Hutang Pokok : Rp 544.939.653,00,-
2. Bunga : Rp 249.980.810,00,-
Total : Rp 794.920.463,00,- (Tujuh ratus Sembilan puluh empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah) yang harus dibayar lunas/tunai oleh almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM / Para Tergugat selaku ahli warisnya, sebagai Debitur.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta benda / kekayaan / jaminan almarhum MAYA DEWI PUSPITONINGRUM dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berupa:
1. Sebidang tanah pertanian dengan sertipikat Hak milik Nomor: 00896 Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, atas nama MAYA DEWI PUSPITONINGRUM, luas 439 M2, Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor: 236/ Turusdege/2016, tanggal 8 Juli 2016, terletak di Desa Turusgede Kecamatan Rembang Kabupaten Remban dan telah dilakukan pengikatan hak tanggungan sebagaimana bukti terlampir;
2. Sebuah Kendaraan Bermotor Roda empat Merek MITSUBISHI, Jenis Mobil Beban / Truck, Tahun 2013, Isi slinder 3908 CC, Nomor Rangka MHFE71P1D1K043078, Nomor Mesin 4D34TJ56606, Nomor BPKB: K-03226674, Warna Kuning, Nomor Polisi: K 1575 MD atas Nama MAYA DEWI PUSPITONINGRUM, alamat Desa Turusgede RT 05 RW 01 Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang dan telah dilakukan pengikatan jaminan fiducia sebagaimana bukti terlampir;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding dan kasasi dari Para Tergugat.;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |