Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Rbg SUDARMANTO DARMAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Gugatan_16April2026
Penggugat
NoNama
1SUDARMANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, SH, MHSUDARMANTO
Tergugat
NoNama
1DARMAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah, Surat Kuasa Otentik (tertulis) yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku Pemberi Kuasa dengan TERGUGAT (DARMAJI) selaku Penerima Kuasa dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT, sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 01/SK.05/2025, tanggal 24 April 2025; 
 
3. Menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 16-05-2005 s/d sekarang (21 tahun), PENGGUGAT (SUDARMANTO) adalah sah sebagai PEMBELI, telah membeli 17 bidang tanah sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, melalui KUASA beli secara lesan (tidak tertulis) yang PENGGUGAT (SUDARMANTO) berikan kepada TERGUGAT (DARMAJI) tanggal 16-05-2005, yang telah dikuatkan dengan KUASA secara otentik (tertulis) yang dibuat dan ditanda tangani oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku Pemberi Kuasa dengan TERGUGAT (DARMAJI) selaku Penerima Kuasa dihadapan HILYATUS SA’ADAH, SH, MKn, Notaris / PPAT, sebagaimana Surat Kuasa Nomor : 01/SK.05/2025 tanggal 24-04-2025;
 
4. Menyatakan bahwa 17 (tujuh belas) bidang tanah sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang tanggal 16-05-2005, yang telah PENGGUGAT (SUDARMANTO) beli adalah sebagai berikut : 
 
4.1. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 50/JB/MA/2005, Pembelian dari TAMANI dengan persetujuan KOSIYAH. Luas kurang lebih 1.931 M2 (Seribu Sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi) Dengan harga Rp. 4.730.950 ( Empat juta Tujuh ratus Tiga puluh ribu Sembilan ratus lima puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Persil Nomor 66 Blok D III, Kohir Nomor 976 dengan batas-batas:
Utara : Suwaji
Timur : Tamani
Selatan : Gito
Barat : Wiryo
 
4.2. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 39/JB/MA/2005, Pembelian dari SUWATI dengan persetujuan DASIR. Luas kurang lebih 3.228 M2          ( Tiga ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi ), Dengan Harga Rp. 7.908.600,- ( Tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus rupiah ) Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng. Persil Nomor 66, Blok D III, Kohir Nomor 965. dengan batas-batas :
Utara : Jalan Perhutani
Timur : Jupri
Selatan : Sukarmin
Barat : Sujono
 
4.3. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 33/JB/MA/2005. Pembelian dari KUNADI dengan persetujuan NGASIH. Luas Kurang Lebih 5.574 M2  ( Lima ribu lima ratus tujuh puluh Empat Meter persegi ). Dengan harga Rp.13.666.300 ( Tiga belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 61, Blok D I, Kohir Nomor 964. dengan batas-batas :
Utara : Wati. Juri. Lasiman
Timur : Suwarno
Selatan : Ngaisah
Barat : Jasmani. Suwati
 
4.4. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 32/JB/MA/2005. Pembelian dari LASIMAN dengan persetujuan WATI. Luas Kurang Lebih 8.012 M2       (Delapan ribu dua belas meter persegi). Dengan harga Rp.19.629.400,- ( Sembilan belas juta enam ratus dua puluh sembilan empat ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng. Persil Nomor.61, Blok. D III , Kohir Nomor 963. dengan batas-batas :
Utara : Darman. Tamani
Timur : Perhutani
Selatan : Kumaidi
Barat : Suwati
 
4.5. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 35/JB/MA/2005. Pembelian dari MARIYAM dengan persetujuan SARIYADI. Luas kurang lebih 1.577 M2 ( Seribu lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi ). Dengan harga Rp.3.863.650,- ( Tiga juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor : 66, Blok D III, Kohir Nomor : 966. dengan batas-batas :
Utara : Jupri
Timur : Rasdan
Selatan : Maryam
Barat : Sumiyati
 
 
4.6. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 47/JB/MA/2005. Pembelian dari WAKINI dengan persetujuan LASIO. Luas Kurang lebih 3.174 M2 ( Tiga ribu seratus tujuh puluh empat meter persegi ). Dengan harga Rp.7.776.300,- ( Tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor : 78, Blok D III, Kohir Nomor. 975. dengan batas-batas :
Utara : Wakini. Lasio
Timur : Tamani
Selatan : Wiryo
Barat : Usrek
 
4.7. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 48/JB/MA/2005. Pembelian dari SARDJI dengan persetujuan LUKATI. Luas Kurang lebih 3.949 M2 (Tiga ribu sembilan ratus empat puluh sembilan meter persegi). Dengan harga Rp.9.675.060,- ( Sembilan juta enamratus tujuh puluh lima ribu enam puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 78, Blok D III, Kohir Nomor 787. dengan batas-batas:
Utara : Usrek
Timur : Sarni
Selatan : Gito. Patno
Barat : Sarni
 
4.8. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 42/JB/MA/2005. Pembelian dari SUGITO dengan persetujuan SUMARNI. Luas kurang lebih 3.801 M2 ( Tiga ribu delapan ratus satu meter persegi ). Dengan harga Rp. 9.312.450,- ( Sembilan Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Lima puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor 78, Blok D III, Kohir Nomor 783. dengan batas-batas :
Utara : Sarji
Timur : Gito
Selatan : Sarni
Barat : Patno
 
4.9. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 45/JB/MA/2005. Pembelian dari YATMIN dengan persetujuan YASMINI. Luas Kurang lebih 694 M2 ( Enam Ratus Sembilan Puluh Empat meter persegi ). Dengan harga Rp. 1.700.300,- ( Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Tiga Ratus Rupiah). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 80, Blok D III, Kohir Nomor 974. dengan batas batas :
Utara : Sarno 
Timur : Usrek
Selatan : Sarni
Barat : Perhutani
 
4.10. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 49/JB/MA/2005. Pembelian dari SUGITO dengan persetujuan SUMARNI. Luas Kurang lebih 261 M2 ( Dua Ratus Enam Puluh Satu meter persegi ). Dengan Harga  Rp. 639.450,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 78, Blok D III, Kohir Nomor 783. dengan batas batas : 
Utara : Usrok
Timur : Tamani
Selatan : Tamani
Barat : Sarji
 
4.11. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 51/JB/MA/2005. Pembelian dari DOTO dengan persetujuan JAKINEM. Luas Kurang lebih 2.434 M2  ( Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat meter persegi ). Dengan Harga Rp. 5.963.300,-  ( Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 80, Blok D III, Kohir Nomor 977. dengan batas batas :
Utara : Suaji
Timur : Taman
Selatan : Perhutani
Barat : Pakiman
 
4.12. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 52/JB/MA/2005. Pembelian dari TAMAN dengan persetujuan JUMI. Luas Kurang lebih 3.056 M2 ( Tiga Ribu Lima Puluh Enam meter persegi ). Dengan Hraga Rp. 7.487.200,- ( Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng Persil Nomor 80, Blok D III, Kohir Nomor 978. dengan batas-batas
Utara : Darman. Suaji
Timur : Sukar. Yamin
Selatan : Perhutani
Barat : Doto
 
4.13. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 53/JB/MA/2005. Pembelian dari SAENI dengan persetujuan SEMI. Luas Kurang lebih 2.538 M2 ( Dua Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Delapan meter persegi ). Dengan Harga Rp. 6.218.100,- ( Enam Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 9, Blok DII, Kohir Nomor 979. dengan batas-batas :
Utara : Warsih
Timur : Perhutani
Selatan : Perhutani
Barat : Perhutani
 
4.14. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 54/JB/MA/2005, Pembelian dari SATAM dengan persetujuan MUSRIFAH. Luas Kurang lebih 2.363 M2 ( Dua Tiga Ratus Enam Puluh Tiga meter persegi ). Dengan Harga Rp. 5.794.250,- ( Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Dua Ratus Lima Puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 7, Blok D I, Kohir Nomor 980. dengan batas-batas :
Utara : Jalan Perhutani
Timur : Tariban 
Selatan : Perhutani
Barat : Bakri
 
4.15. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor 55/JB/MA/2005. Pembelian dari BAKRI dengan persetujuan KARTINI. Luas Kurang Lebih 2.263 M2 ( Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga meter persegi ). Dengan Harga Rp. 5.544.350,- ( Lima Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jateng. Persil Nomor 8, Blok D II, kohir Nomor 981. dengan batas- batas :
Utara : Mukdan 
Timur : Satam
Selatan : Perhutani
Barat : Rakum
 
4.16. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor  37/JB/MA/2005. Pembelian dari SARMI dengan persetujuan DANURI. Luas Kurang Lebih 598 M2  ( Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan meter persegi ). Dengan Harga Rp 1.465.100,- ( Saju Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng. Persil Nomor 61, Blok DIII, Kohir Nomor 1000. dengan batas-batas : 
Utara : Jalan Perhutani
Timur : Dasir
Selatan : Sami
Barat : Pardi
 
4.17. AJB ( Akta Jual Beli ) Nomor : 39/JB/MA/2005. Pembelian dari SUWATI dengan persetujuan DASIR. Luas kurang lebih 3.228 M2       ( Tiga ribu dua ratus dua puluh delapan meter persegi ). Dengan Harga Rp. 7.908.600,- ( Tujuh juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus Rupiah ). Yang berlokasi di Desa Tawangrejo, Kec. Sarang, Kab. Rembang, Jateng. Persil Nomor 66, Blok D III, Kohir Nomor 636. dengan batas-batas :
Utara : Lasiman
Timur : Perhutani
Selatan : Kumaidi
Barat : Lasiman
 
5. Menyatakan sah 17 Akta Jual Beli (AJB) atas 17 bidang tanah yang ditandatangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang tanggal 16-05-2005;
 
6. Menyatakan bahwa TERGUGAT (DARMAJI) telah melakukan kelalaian sebagai perbuatan melawan hukum;
 
7. Menyatakan bahwa Identitas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI, dianggap telah tercantum atau termuat dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditanda tangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005;
 
8. Menyatakan bahwa Status dan Kedudukan TERGUGAT (DARMAJI) adalah selaku Penerima Kuasa Beli adalah berdasar suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada TERGUGAT (DARMAJI) untuk melaksanakan pembelian atas 17 bidang tanah atas nama PENGGUGAT (SUDARMANTO);
 
9. Menyatakan bahwa pembelian atas 17 bidang tanah sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditanda tangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, adalah untuk dan atas nama serta untuk mewakili kepentingan PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan bukan untuk kepentingan diri TERGUGAT (DARMAJI) sendiri; 
 
10. Menyatakan bahwa Pembelian atas 17 bidang tanah sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditanda tangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005 adalah untuk dimiliki oleh PENGGUGAT (SUDARMANTO) atau menjadi hak milik PENGGUGAT (SUDARMANTO) dan bukan untuk dimiliki oleh TERGUGAT (DARMAJI) atau bukan menjadi hak milik TERGUGAT (DARMAJI); 
 
11. Menyatakan bahwa Jual Beli atas 17 bidang tanah sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah, telah dilakukan lebih dari 5 tahun dan PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI telah menguasai dokumen 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah, telah menguasai 17 bidang obyek fisik tanah selama lebih dari 20 tahun berturut-turut dan memanfaatkannya untuk dikerjakan (digarap) sebagai ladang pertanian dan bercocok tanam serta tidak ada sengketa, berhak mendapat perlindungan hukum untuk melakukan pendaftaran atas 17 bidang tanah;
 
12. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (SUDARMANTO) berhak mendapat perlindungan hukum untuk melakukan pendafaran ke Kantor ATR / BPN (Kantor Pertanahan Kab. Rembang) atas 17 bidang tanah sebagaimana dalam 17 Akta Jual Beli (AJB) atas tanah yang ditandatangani oleh TERGUGAT (DARMAJI) mewakili PENGGUGAT (SUDARMANTO) selaku PEMBELI dengan 17 PENJUAL dihadapan Camat (PPAT) Kec. Sarang, Kab. Rembang tanggal 16-05-2005, untuk memperoleh 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) a/n PENGGUGAT (SUDARMANTO);
 
13. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali dari TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
 
14. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
 
SUBSIDER :
 
Apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak