| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primair
--------Bahwa Terdakwa WANURI Bin LELES pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di halaman rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN yang terletak di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekira pukul 01.00 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Desa Sendangmulyo Rt. 07 Rw. 01 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Terdakwa berkeinginan untuk karaoke dan membeli minuman keras namun tidak memiliki uang, lalu Terdakwa teringat terdapat sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN yang digunakan oleh suaminya yakni Saksi JASM’IN Bin TARMADI yang sering diparkirkan di halaman rumahnya yang terletak di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa menyiapkan dan membawa kunci palsu berupa kunci sepeda motor honda miliknya, lalu Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN dengan berjalan kaki sejauh 5 (lima) kilometer.
- Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, lalu Terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN yang terparkir di halaman rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, kemudian Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut yang dalam keadaan lubang kunci kontak terbuka, lalu Terdakwa memasukkan kunci palsu yang telah dibawanya, ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, setelah itu Terdakwa memutar dan menyalakan sepeda motor merk honda vario warna merah tersebut, setelah mesin menyala, Terdakwa langsung mematikan mesin sepeda motor tersebut dan menuntunnya keluar dari Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang agar tidak ketahuan oleh Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, kemudian setelah sampai di jalan raya Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan mengendarainya menuju ke rumahnya.
- Kemudian, masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. SAID Alias GRANDONG (DPO) yang terletak di Desa Babak Tulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut berhasil dijual kepada Sdr. SAID Alias GRANDONG (DPO) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli minuman keras dan karaoke di warung kopi milik Sdr. MBEROK yang terletak di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
Subsidair
--------Bahwa Terdakwa WANURI Bin LELES pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di halaman rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN yang terletak di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, sekira pukul 01.00 WIB saat Terdakwa berada di rumahnya yang terletak di Desa Sendangmulyo Rt. 07 Rw. 01 Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Terdakwa berkeinginan untuk karaoke dan membeli minuman keras namun tidak memiliki uang, lalu Terdakwa teringat terdapat sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN yang digunakan oleh suaminya yakni Saksi JASM’IN Bin TARMADI yang sering diparkirkan di halaman rumahnya yang terletak di Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, kemudian Terdakwa menyiapkan dan membawa kunci palsu berupa kunci sepeda motor honda miliknya, lalu Terdakwa pergi menuju ke rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN dengan berjalan kaki sejauh 5 (lima) kilometer.
- Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, lalu Terdakwa melihat 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN yang terparkir di halaman rumah Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, kemudian Terdakwa mendatangi sepeda motor tersebut yang dalam keadaan lubang kunci kontak terbuka, lalu Terdakwa memasukkan kunci palsu yang telah dibawanya, ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, setelah itu Terdakwa memutar dan menyalakan sepeda motor merk honda vario warna merah tersebut, setelah mesin menyala, Terdakwa langsung mematikan mesin sepeda motor tersebut dan menuntunnya keluar dari Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang agar tidak ketahuan oleh Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN, kemudian setelah sampai di jalan raya Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan mengendarainya menuju ke rumahnya.
- Kemudian, masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. SAID Alias GRANDONG (DPO) yang terletak di Desa Babak Tulung, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang untuk menjual sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut berhasil dijual kepada Sdr. SAID Alias GRANDONG (DPO) seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah milik Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli minuman keras dan karaoke di warung kopi milik Sdr. MBEROK yang terletak di Desa Kalipang Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi FITRIYAH Binti WARSIBAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------
|
|
Rembang, 09 April 2026
PENUNTUT UMUM
ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H., M.Kn
Ajun Jaksa NIP. 1998052520201210002
|
|