Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Rbg 1.LIEM GIOK TJIONG
2.LIEM GIOK TJIOK
1.LIE TJIK SING
2.LIE TJIK TJAY
3.LIE TJIK TJWAN, SH
4.LIE GIEN NIO
5.LIE LAN NIO
6.LIE BWAN NIO
7.LIE KIDI NIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Gugatan_02Mei2025
Penggugat
NoNama
1LIEM GIOK TJIONG
2LIEM GIOK TJIOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYO LANGGENG, S.H.,M.H dan ANDRE MAULANA, S.HLIEM GIOK TJIONG
2SETYO LANGGENG, S.H.,M.H dan ANDRE MAULANA, S.HLIEM GIOK TJIOK
Tergugat
NoNama
1LIE TJIK SING
2LIE TJIK TJAY
3LIE TJIK TJWAN, SH
4LIE GIEN NIO
5LIE LAN NIO
6LIE BWAN NIO
7LIE KIDI NIO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa transaksi Jual Beli atas sebidang Tanah berikut bangunan yang berada diatasnya tanggal 23 Juli 2003 yang dilakukan antara PARA TERGUGAT selaku PENJUAL dengan PARA PENGGUGAT selaku PEMBELI atas sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 230, a/n 1-LIE TJIK SING (TERGUGAT I), 2-LIE TJIK TJAY (TERGUGAT II), 3-LIE TJIK TJWAN, SH (TERGUGAT III), 4-LIE GIEN NIO (TERGUGAT IV), 5-LIE LAN NIO (TERGUGAT V), 6-LIE BWAN NIO (TERGUGAT VI), 7-LIE KIDI NIO (TERGUGAT VII), luas 1153 M2, yang terletak di Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dengan batas-batas : 
 
- Sebelah utara : Jalan
- Sebelah timur : Bekas Eigendom Verp No. 130
- Sebelah selatan : Bekas Eigendom Verp No.138, No. 131, No. 130 
- Sebelah barat : Jl. Paben I
Dengan harga Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang telah PARA PENGGUGAT bayar lunas sebagaimana Kwitansi tanggal 23 Juli 2003, dan telah dilakukan Serah Terima atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 230 dari PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGATadalah SAH;
 
3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) berhak melakukan balik nama atas sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 230 dari a/n PARA TERGUGAT menjadi a/n PARA PENGGUGAT ke  BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (TURUT TERGUGAT);
 
4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT(TERGUGAT I, II,III, IV, V, VI dan  VII) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
 
5. Menyatakan terhadap TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
 
6. Membebankan biaya biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak