INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Rbg | 1.LIEM GIOK TJIONG 2.LIEM GIOK TJIOK |
1.LIE TJIK SING 2.LIE TJIK TJAY 3.LIE TJIK TJWAN, SH 4.LIE GIEN NIO 5.LIE LAN NIO 6.LIE BWAN NIO 7.LIE KIDI NIO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Rbg | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | Gugatan_02Mei2025 | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa transaksi Jual Beli atas sebidang Tanah berikut bangunan yang berada diatasnya tanggal 23 Juli 2003 yang dilakukan antara PARA TERGUGAT selaku PENJUAL dengan PARA PENGGUGAT selaku PEMBELI atas sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 230, a/n 1-LIE TJIK SING (TERGUGAT I), 2-LIE TJIK TJAY (TERGUGAT II), 3-LIE TJIK TJWAN, SH (TERGUGAT III), 4-LIE GIEN NIO (TERGUGAT IV), 5-LIE LAN NIO (TERGUGAT V), 6-LIE BWAN NIO (TERGUGAT VI), 7-LIE KIDI NIO (TERGUGAT VII), luas 1153 M2, yang terletak di Desa Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Jalan
- Sebelah timur : Bekas Eigendom Verp No. 130
- Sebelah selatan : Bekas Eigendom Verp No.138, No. 131, No. 130
- Sebelah barat : Jl. Paben I
Dengan harga Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang telah PARA PENGGUGAT bayar lunas sebagaimana Kwitansi tanggal 23 Juli 2003, dan telah dilakukan Serah Terima atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 230 dari PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGATadalah SAH;
3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT (PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II) berhak melakukan balik nama atas sebidang tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 230 dari a/n PARA TERGUGAT menjadi a/n PARA PENGGUGAT ke BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (TURUT TERGUGAT);
4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT(TERGUGAT I, II,III, IV, V, VI dan VII) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan terhadap TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan perkara ini;
6. Membebankan biaya biaya perkara menurut hukum; |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |