Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2025/PN Rbg BPR Juwana Artha Sentosa Muhamad Yusuf Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Gugatansederhana_13Juni2025
Penggugat
NoNama
1BPR Juwana Artha Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drajat Ari WibowoBPR Juwana Artha Sentosa
Tergugat
NoNama
1Muhamad Yusuf
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.951.475,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Addendum Perjanjian Kredit No: 2021/BPR-JAS/129.02 tanggal 30 Desember 2023;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Addendum Perjanjian Kredit No: 2021/BPR-JAS/129.02 tanggal 30 Desember 2023;
4. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas, SHM tanah dan bangunan 01932 terletak di Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang dengan luas 181 m2 atas Nama Muhamad Yusuf (Tergugat) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 339.951.475,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu SHM tanah dan bangunan 01932 terletak di Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang dengan luas 181 m2 atas Nama Muhamad Yusuf (Tergugat), melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
12. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak