INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | BPR Juwana Artha Sentosa | Muhamad Yusuf | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | Gugatansederhana_13Juni2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 339.951.475,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Addendum Perjanjian Kredit No: 2021/BPR-JAS/129.02 tanggal 30 Desember 2023;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Addendum Perjanjian Kredit No: 2021/BPR-JAS/129.02 tanggal 30 Desember 2023;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakkan atas, SHM tanah dan bangunan 01932 terletak di Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang dengan luas 181 m2 atas Nama Muhamad Yusuf (Tergugat) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 339.951.475,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi hutang tersebut, yaitu SHM tanah dan bangunan 01932 terletak di Desa Sendangagung Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang dengan luas 181 m2 atas Nama Muhamad Yusuf (Tergugat), melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
12. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |