Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2025/PN Rbg | DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H. | IMAM SUDJONO alias AGUS bin BASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1660/M.3.21/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Tersangka IMAM SUDJONO Alias AGUS KEWER Bin (Alm) BASRI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Sawahan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Tersangka sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------
JAKSA PENUNTUT UMUM,
DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H. Jaksa Muda |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |