Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Rbg DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H. IMAM SUDJONO alias AGUS bin BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1660/M.3.21/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SUDJONO alias AGUS bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa Tersangka IMAM SUDJONO Alias AGUS KEWER Bin (Alm) BASRI pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Desa Sawahan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira Pukul 08.00 WIB, Tersangka dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah tahun 2010 berangkat dari Kabupaten Kudus menuju ke Desa Sumberejo, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, kemudian sekira Pukul 10.00 WIB saat melewati Desa Sawahan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tahun 2019 nomor polisi K 4441 OG milik Saksi SYUHADA RAMADHAN yang sedang terparkir di depan sebuah rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel, lalu Tersangka berhenti untuk memarkirkan kendaraannya di sebuah toko Alfamart, setelah itu Tersangka berjalan kaki menuju ke tempat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tahun 2019 nomor polisi K 4441 OG tersebut, sambil memastikan situasi sepi dan aman, kemudian setelah Tersangka merasa situasi sepi dan aman, Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tahun 2019 nomor polisi K 4441 OG milik Saksi SYUHADA RAMADHAN dengan cara menyalakan menggunakan kunci kontak yang masih menempel, lalu Tersangka mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tersebut meninggalkan lokasi dan menuju ke Kabupaten Kudus untuk disembunyikan.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama sekira Pukul 15.30 WIB Tersangka berangkat dari Kabupaten Kudus menuju ke Kabupaten Rembang dengan mengendarai Bus untuk membawa pulang 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah tahun 2010 miliknya yang di tinggal di sebuah toko alfamart di Desa Sawahan, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.
  • Bahwa Tersangka dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah tahun 2019 nomor polisi K 4441 OG dilakukan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yakni Saksi SYUHADA RAMADHAN
  • Bahwa Perbuatan Tersangka mengakibatkan Saksi SYUHADA RAMADHAN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

-------Perbuatan Tersangka sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------

 

    Rembang, 03 September 2025

   JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya