Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI REMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Rbg PT BPR ARTHA HUDA ABADI 1.WAGIRAH
2.JARI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Rbg
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat GugatanSedrhana_14Agustus2025
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHA HUDA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAGIRAH
2JARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.135.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.4.01.00106.24 tanggal 24 Oktober 2024
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.4.01.00106.24 tanggal 24 Oktober 2024.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang  sebesar Rp 73.135.000,-  secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa :
• sebidang tanah pertanian,  Sertifikat Hak Milik atas nama: JARI.  Nomor SHM.: 01493 Terletak di Desa Randuagung  Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 8154 m?2;, NIB: 1114011202154 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Tami/Suratmi
Batas Selatan : Ali Imron/Supriyadi
Batas Barat : Solikin
Batas Timur : Setu/Siti Qomariyah
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dan hasilnya  untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak