INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | PT BPR ARTHA HUDA ABADI | 1.WAGIRAH 2.JARI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2025/PN Rbg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | GugatanSedrhana_14Agustus2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 73.135.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Perjanjian Kredit Nomor 1.4.01.00106.24 tanggal 24 Oktober 2024
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor 1.4.01.00106.24 tanggal 24 Oktober 2024.
4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar sisa hutang sebesar Rp 73.135.000,- secara seketika dan sekaligus lunas, dengan ketentuan apabila Tergugat 1 tidak membayar hutang tersebut setelah keputusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta JAMINAN milik Tergugat 1 berupa :
• sebidang tanah pertanian, Sertifikat Hak Milik atas nama: JARI. Nomor SHM.: 01493 Terletak di Desa Randuagung Kecamatan : Sumber Kabupaten REMBANG Seluas: 8154 m?2;, NIB: 1114011202154 dengan batas-batas sbb:
Batas Utara : Tami/Suratmi
Batas Selatan : Ali Imron/Supriyadi
Batas Barat : Solikin
Batas Timur : Setu/Siti Qomariyah
dijual melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, dan hasilnya untuk pelunasan hutang Tergugat 1;
5. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua biaya perkara yang timbul |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |